Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi Fasyankes tingkat: a. pertama; b. kedua; dan c. ketiga. (2) Fasyankes tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengupayakan ketersediaan psikolog klinis. (3) Fasyankes tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengupayakan ketersediaan dokter spesialis kedokteran jiwa. (4) Fasyankes tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyediakan sub spesialis kesehatan jiwa dan menyediakan ruangan rawat inap bagi pasien ODGJ.
Koreksi Anda