Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
