Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya perawatan penyintas Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan dengan: a. memberikan perawatan di rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa sesuai dengan standar pelayanan medis; dan/atau b. melakukan rawat jalan disertai dengan pendampingan. (2) Upaya perawatan orang terdampak peristiwa Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pendampingan; b. komunikasi, informasi, dan edukasi; c. dukungan sosial; dan d. perawatan medis. (3) Upaya perawatan penyintas Bunuh Diri dan/atau orang terdampak peristiwa Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh: a. psikolog klinis; b. dokter spesialis kedokteran jiwa; c. tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; d. psikolog; e. Pekerja Sosial; f. Tenaga Kesejahteraan Sosial; dan g. Kader Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda