Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat melakukan upaya penyelamatan tindakan Bunuh Diri apabila menemukan seseorang berada pada situasi krisis dan berisiko melakukan Bunuh Diri.
(2) Upaya penyelamatan tindakan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menghubungi tokoh masyarakat, petugas keamanan;
b. menghubungi Fasyankes dan public service center 119;
atau
c. melaporkan tindakan Bunuh Diri melalui sistem informasi kesehatan jiwa.
Koreksi Anda
