Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Pemasungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditujukan untuk membebaskan ODGJ dari Pemasungan dan mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan haknya.
(2) Penanganan Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penjangkauan kasus Pemasungan;
b. advokasi dan sosialisasi;
c. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan;
d. pemeriksaan dan tata laksana awal;
e. rujukan ke rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa;
f. kunjungan rumah atau pelayanan di rumah;
g. pengembangan layanan di tempat kediaman termasuk pelayanan perawatan harian; dan
h. pengembangan kapasitas Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda
