Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Pemasungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODGJ sehingga dapat berfungsi optimal baik dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
(2) Pencegahan Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung;
b. peningkatan kemampuan dasar keluarga untuk merawat ODGJ;
c. komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa kepada masyarakat;
d. pemantauan terhadap ODGJ dan keluarga;
e. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan;
f. penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau;
g. pemberian tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi maupun non medikasi; dan
h. pengembangan pelayanan perawatan harian.
Koreksi Anda
