Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Pemasungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODGJ sehingga dapat berfungsi optimal baik dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. (2) Pencegahan Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deteksi dini kasus ODGJ yang berisiko dipasung; b. peningkatan kemampuan dasar keluarga untuk merawat ODGJ; c. komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa kepada masyarakat; d. pemantauan terhadap ODGJ dan keluarga; e. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan; f. penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau; g. pemberian tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi maupun non medikasi; dan h. pengembangan pelayanan perawatan harian.
Koreksi Anda