Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) melalui kegiatan: a. pencegahan; b. penanganan; c. rehabilitasi; dan d. pemantauan terhadap ODGJ, keluarga, dan panti sosial yang menerima ODGJ.
Koreksi Anda