Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) melalui kegiatan:
a. pencegahan;
b. penanganan;
c. rehabilitasi; dan
d. pemantauan terhadap ODGJ, keluarga, dan panti sosial yang menerima ODGJ.
Koreksi Anda
