Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, Upaya Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh: a. keluarga; b. kapanewon/kemantren; c. pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan; d. dusun/rukun tetangga/rukun warga; e. Fasyankes; f. Satuan Pendidikan; g. perguruan tinggi; h. pemberi kerja; i. lembaga keagamaan, lembaga penganut kepercayaan, dan tempat ibadah; j. lembaga swadaya masyarakat; k. lembaga kesejahteraan sosial; dan l. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Koreksi Anda