Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, Upaya Promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh: a. keluarga; b. kapanewon/kemantren; c. pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan; d. dusun/rukun tetangga/rukun warga; e. Fasyankes; f. Satuan Pendidikan; g. pemberi kerja; h. lembaga keagamaan, lembaga penganut kepercayaan, dan tempat ibadah; i. lembaga kesejahteraan sosial; j. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; k. media massa; l. perguruan tinggi; m. Kader Kesehatan Jiwa; dan n. lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda