Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a antara lain dilaksanakan dalam bentuk: a. menginformasikan mengenai individu atau kelompok masyarakat yang rentan mengalami masalah kejiwaan dan gangguan jiwa; b. mempromosikan pentingnya menjaga Kesehatan Jiwa kepada masyarakat; dan c. mempromosikan hak ODMK dan ODGJ kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia atas ODMK dan ODGJ.
Koreksi Anda