Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, masyarakat dapat mengambil peran antara lain dengan cara: a. memberikan sosialisasi tentang Kesehatan Jiwa; b. meningkatkan perilaku hidup sehat untuk mencegah masalah kejiwaan; c. membantu melakukan deteksi dini masalah kejiwaan dan/atau gangguan jiwa dan menyampaikan kepada Fasyankes; d. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa; e. melaporkan adanya ODMK dan/atau ODGJ yang membutuhkan pertolongan; f. pendampingan keberlanjutan minum obat bagi ODGJ; g. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan oleh ODGJ; h. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODGJ; i. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ; j. menyampaikan aduan terhadap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang tidak memenuhi standar pelayanan; k. mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Kesehatan Jiwa; l. memberikan kesempatan bagi ODGJ untuk melakukan aktivitas di tengah masyarakat; dan/atau m. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda