Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) meliputi: a. membantu dalam merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah Kesehatan Jiwa masyarakat melalui pendekatan multi disiplin dan peran serta masyarakat guna meningkatkan kondisi Kesehatan Jiwa masyarakat yang optimal; b. melakukan koordinasi lintas sektoral untuk pembinaan program Kesehatan Jiwa masyarakat serta usaha yang berkaitan dengan rehabilitasi ODMK dan ODGJ; c. membuat tata kerja, program kerja dan laporan berkala kepada Gubernur; d. mengupayakan alokasi dana untuk menunjang kegiatan; dan e. mendorong, menginisiasi, dan mengadakan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda