Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah: a. menjamin pemenuhan hak ODMK dan ODGJ; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa; c. memperkuat dan mengawasi pelaksanaan pelayanan oleh fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat; d. memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Kesehatan Jiwa; dan e. memberi kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk berdaya baik secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda