Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dilakukan berdasarkan asas: a. keadilan; b. perikemanusiaan; c. kebersamaan d. kesetiakawanan sosial; e. manfaat; f. transparansi; g. akuntabilitas; h. komprehensif; i. pelindungan; j. non diskriminasi; k. sosial budaya dan kearifan lokal; l. keberlanjutan; m. pemberdayaan; dan n. kekeluargaan.
Koreksi Anda