Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perangkat Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. 6. Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa adalah penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang kesehatan jiwa dalam rangka mewujudkan kesehatan jiwa masyarakat. 7. Penyelenggara Kesehatan Jiwa adalah Pemerintah Daerah, Fasilitas Layanan Kesehatan, dan masyarakat yang berkerja sama dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa. 8. Kesehatan Jiwa adalah kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 9. Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. 10. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. 11. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 12. Upaya Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang bersifat promosi Kesehatan Jiwa. 13. Upaya Preventif adalah suatu kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa. 14. Upaya Kuratif adalah kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat. 15. Upaya Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk memulihkan fungsi sosial dan okupasional serta mempersiapkan ODGJ agar mandiri di masyarakat. 16. Wali atau Pengampu adalah pihak yang memiliki wewenang untuk bertindak mewakili ODGJ dan ODMK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan. 17. Faktor Risiko adalah hal keadaan atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya masalah Kesehatan Jiwa pada siklus kehidupan mulai fase perencanaan kehamilan, fase bayi dan anak usia dini, fase kanak-kanak, fase remaja, fase dewasa, fase lanjut usia. 18. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 19. Kader Kesehatan Jiwa adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah Kesehatan Jiwa serta bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat pemberian layanan Kesehatan Jiwa. 20. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. 21. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. 22. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa. 23. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 24. Pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh keluarga atau masyarakat dan panti sosial yang mengakibatkan hilangnya kebebasan ODGJ, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu pemulihan. 25. Bunuh Diri adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang bertujuan untuk kematian dirinya sendiri. 26. Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat yang selanjutnya disebut TPKJM Tingkat Provinsi adalah Tim yang memberikan pengarahan bagi pelaksanaan program Kesehatan Jiwa Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. 27. Rumah Aman adalah tempat yang disediakan melindungi seseorang dengan mengintegrasikan upaya pemulihan dan penguatan bagi penyandang disabilitas psikososial yang mengalami tindak kekerasan.
Koreksi Anda