Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp305.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Penyertaan modal daerah; dan b. Pemberian pinjaman daerah. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah). (3) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
Koreksi Anda