Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp305.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penyertaan modal daerah; dan
b. Pemberian pinjaman daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah).
(3) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
Koreksi Anda
