Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp554.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Empat Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; dan
b. Penerimaan kembali pemberiaan pinjaman daerah.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
(3) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah).
Koreksi Anda
