Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp1.389.884.527.138,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp805.675.843.238,00 (Delapan Ratus Lima Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp584.208.683.900,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Dua Ratus Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Koreksi Anda
