Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp26.021.177.076,00 (Dua Puluh Enam Milyar Dua Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
