Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp3.510.440.000.420,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.509.604.094.000,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Sembilan Milyar Enam Ratus Empat Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp835.906.420,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah).
Koreksi Anda