Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp6.305.056.739.358,00 (Enam Triliun Tiga Ratus Lima Milyar Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 5.751.056.739.358,00 b. Belanja Daerah Rp. 6.000.056.739.358,00 Surplus/(Defisit) Rp. (249.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah : 1. Penerimaan Rp. 554.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp. 305.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 249.000.000.000,00 Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
Koreksi Anda