Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan tarif Retribusi. (2) Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang. (4) Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (5) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan. (6) Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa pemanfataan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf g, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat diatur dalam Peraturan Gubernur untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: a. sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara b. kerja sama pemanfaatan; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; atau d. kerja sama penyediaan infrastruktur. (7) Penetapan Peraturan Gubernur sebaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah. (8) Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. (9) Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. (10) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (11) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha. (12) Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda