Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Koreksi Anda