Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Koreksi Anda
