Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda