Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan;
b. penetapan besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutang;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. pelaporan;
e. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
f. pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
g. penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
h. keberatan;
i. gugatan;
j. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Gubernur; dan
k. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2) Tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda
