Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan atau setelah adanya putusan pengadilan dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(2) Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan kegiatan dan menyampaikan laporan kegiatan yang disertai bukti sesuai dengan jenis kegiatannya.
Koreksi Anda
