Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan Perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
