Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban: a. melaksanakan program Bantuan Hukum yang telah direncanakan; b. memberikan informasi kepada Pemohon Bantuan - -11 Hukum terkait program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan; c. melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum tentang pelaksanaan program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan; d. melaporkan setiap penggunaan anggaran yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi Advokat, Paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang direkrut; f. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan Perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan sampai perkaranya selesai dan/atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; dan h. menjalankan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemutusan kerjasama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif oleh penyelenggara Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. - -12
Koreksi Anda