Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. melakukan kerja sama dengan instansi lain dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat;
e. menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum;
f. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela Perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan Perkara; dan
h. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
