Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbadan hukum;
- -10
b. terakreditasi berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Bantuan Hukum;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
