Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan pada masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara meliputi:
a. Litigasi; dan
b. Nonlitigasi.
- -9
(2) Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan/atau persidangan Perkara pidana; atau
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan Perkara perdata atau Perkara tata usaha negara.
(3) Jenis Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. mediasi;
c. negosiasi;
d. pendampingan di luar pengadilan;
e. investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik;
f. drafting dokumen hukum;
g. penyuluhan hukum;
h. penelitian hukum; dan/atau
i. pemberdayaan masyarakat.
(4) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
