Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum melalui APBD sesuai dengan kemampuan
- -8
keuangan Daerah.
Koreksi Anda
