Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan meliputi: a. penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. bentuk dan jenis Bantuan Hukum; c. Pemberi Bantuan Hukum; d. Penerima Bantuan Hukum; e. syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum; f. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum; g. larangan; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda