Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; dan
b. menjamin kepastian terselenggaranya Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah.
- -7
Koreksi Anda
