Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; dan b. menjamin kepastian terselenggaranya Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah. - -7
Koreksi Anda