Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
8. Masyarakat Miskin adalah orang atau sekelompok orang yang mengalami kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hak atas pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan
- -5
berusaha, dan/atau perumahan.
9. Kelompok Rentan adalah orang atau sekelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi tidak mendapat persamaan di depan hukum dan mendapat kepastian hukum.
10. Penerima Bantuan Hukum adalah Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
11. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Bantuan Hukum.
12. Pemohon Bantuan Hukum adalah Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
13. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pengadilan.
15. Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya dilakukan di luar jalur pengadilan.
16. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah dinilai bahwa Pemberian Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
17. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
18. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Advokat.
19. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum
- -6
yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.
20. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum.
21. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
