Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDPL atau KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek Kerja Sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
