Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus melakukan studi kelayakan. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat, antara lain: a. latar belakang; b. dasar hukum; c. maksud dan tujuan Kerja Sama; d. obyek Kerja Sama; e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. jangka waktu; g. analisis manfaat dan biaya; dan h. kesimpulan dan rekomendasi.
Koreksi Anda