Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) KSDPK dapat diprakarsai oleh Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga.
(2) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, Daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah; dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana Kerja Sama setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Pihak Ketiga, KSDPK harus memenuhi persyaratan:
a. terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang akan dikerjasamakan;
b. layak secara ekonomis dan finansial; dan
c. memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanakan Kerja Sama.
(5) Dalam hal Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan badan usaha yang berbadan hukum, paling sedikit kemampuan melaksanakan Kerja Sama didasarkan pada:
a. tingkat likuiditas;
b. kemampuan solvabilitas;
c. kemampuan kinerja; dan
d. aset.
Koreksi Anda
