Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDPK meliputi: a. Kerja Sama dalam penyediaan pelayanan publik; b. Kerja Sama dalam pengelolaan aset; c. Kerja Sama dalam investasi; dan d. Kerja Sama lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. Kerja Sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. Kerja Sama pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda