Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga sebagai subyek KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; c. organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda