Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Kerja Sama sukarela dengan 1 (satu) atau lebih daerah yang berbatasan atau
tidak berbatasan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
(2) Kerja Sama sukarela sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja sama Pemerintah Daerah dalam urusan pemerintahan yang tidak diprioritaskan.
Koreksi Anda
