Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diselenggarakan antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah yang berbatasan langsung dalam rangka pelaksanaan prinsip eksternalitas.
(2) Kerja Sama Wajib dalam rangka prinsip eksternalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdampak lintas daerah.
(3) Urusan Pemerintahan yang berdampak lintas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan antara lain bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. sosial;
e. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
f. lingkungan hidup;
g. komunikasi dan informatika;
h. kebudayaan;
i. pariwisata;
j. pertanian; dan/atau
k. kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
