Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemetaan Urusan Pemerintahan masing- masing Perangkat Daerah melaksanakan pengumpulan dan analisis data perencanaan Daerah. (2) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. target dan indikator kinerja Perangkat Daerah; b. capaian indikator pelayanan; c. realisasi target dan indikator kinerja Perangkat Daerah; d. data potensi unggulan Daerah yang dapat dikerjasamakan; dan e. data realisasi Kerja Sama Daerah. (3) Target dan indikator kinerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan: a. RPJMD; b. Rencana Strategis Perangkat Daerah; c. RKPD; dan d. Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda