Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan atau menugaskan kepada Pejabat Perangkat Daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan KSDD dan KSDPK.
Koreksi Anda