Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, diselenggarakan antara lain untuk penanggulangan bencana. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain : a. penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; c. pengembangan sistem penanggulangan bencana; d. peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumber daya; dan/atau e. manajemen penanggulangan bencana. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda