Pasal 1
Dalarn peraturan Daerah ini yang c,imaksud dengan :
1, Daerah adalah propinsi Banten;
2 lifl,'Jffi: B:::T#l;|,,ft::i5r beserta perangkat Daerah otonom yans
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4' Penyidik Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disebut ppNS, adalah pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di iingkungan pemerintah Daerah yang diberi ffi l,^ff,l,.t, ,! !:1::;:'J r'# : il :
- u n o Jn i u n t u k m e I a k u k a n p e n y i d i k a n t e rh a d a p 5' Penyidik PoLRI adalai-r , Pejlbat Kepolirigl Negara Repubrik rndonesia ;rf;f;.i??1 ,o'ruksud daram pasar o uvut (1) huruf-a undans_undans Nomor 6' Pegawai Negeri sipil selanjutn.y.a disingkat pNS adalah pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam unoang-i;ndang NomorJ3 Tahun 1gg9;
7 ' Tindak Pidana adalah tindak pidana putrngg.ran terhadap peraturan Daerah.