Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Banten;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
5. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
6. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek clan subjek, penentuan besarnya pajak clan retribusi daerah yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan serta pengawasan penyetorannya;
7. Biaya peningkatan pelayanan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan.