Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, didirikan Perusahaan Daerah Banten Global Development.
(2) Dihapus
6. Ketentuan Pasal 3 dihapus
7. Ketentuan Pasal 4 huruf a, b, d, e dan f diubah serta huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERDA Nomor 3 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDIRIAN 5. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN