Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 kepada Wali Kota 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda