Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah dalam penyelenggaraan SLRT secara terpadu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan SLRT.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh Dinas dan/atau Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan penyelenggaraan SLRT.
Koreksi Anda
